Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:54 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hasil temuan investigasi bahwa ada fakta baku tembak antara Laskar FPI dengan polisi sebelum masuk Tol Jakarta-Cikampek atau di KM 49.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kesimpulan dari Komnas HAM merupakan fakta dari peristiwa tersebut. "Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan di sana," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Selain itu, Argo menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan dari Komnas HAM soal baku tembak Laskar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. "Tentunya yang petama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," ujar Argo. (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)
Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut. Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ucap Argo. (Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
Terakhir, menurut Argo, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Polri bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang ada. "Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kesimpulan dari Komnas HAM merupakan fakta dari peristiwa tersebut. "Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan di sana," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Selain itu, Argo menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan dari Komnas HAM soal baku tembak Laskar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. "Tentunya yang petama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," ujar Argo. (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)
Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut. Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ucap Argo. (Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
Terakhir, menurut Argo, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Polri bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang ada. "Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.
(cip)
tulis komentar anda