iNews Room Live di iNews dan RCTI+ Jumat Pukul 18.00: Jumat Berkah untuk Ba’asyir
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:34 WIB
JAKARTA - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir akhirnya menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB.
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir dijemput pengacara dan keluarga.
Selanjutnya, keluarga langsung bertolak menuju Sukoharjo, Jawa Tengah didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
"Iya, Abu Bakar Ba’asyir pada hari ini sudah dibebaskan setelah menjalani putusan pidana 15 tahun dan keluar dari lapas sekitar pukul 05:21 WIB, Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Selanjutnya ada tindak lanjut dari pihak terkait karena kewenangan kami hanya sampai gerbang keluar," jelasnya.
Jumat menjadi momentum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Banyak pihak berharap pembebasan Ba'asyir di hari Jumat menjadi berkah untuk 'berdamai' dengan pemerintah, berkah untuk untuk kedamaian Republik, dan berkah tak lagi terseret-seret kasus kekerasan dan terorisme.
Lantas, apa yang akan dilakukan Ba'asyir usai menghirup udara bebas? Saksikan wawancara eksklusif host Latief Siregar dengan Ba'asyir dan keluarga di program "iNews Room" hari ini, mulai pukul 18:00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir dijemput pengacara dan keluarga.
Selanjutnya, keluarga langsung bertolak menuju Sukoharjo, Jawa Tengah didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
"Iya, Abu Bakar Ba’asyir pada hari ini sudah dibebaskan setelah menjalani putusan pidana 15 tahun dan keluar dari lapas sekitar pukul 05:21 WIB, Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Selanjutnya ada tindak lanjut dari pihak terkait karena kewenangan kami hanya sampai gerbang keluar," jelasnya.
Jumat menjadi momentum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Banyak pihak berharap pembebasan Ba'asyir di hari Jumat menjadi berkah untuk 'berdamai' dengan pemerintah, berkah untuk untuk kedamaian Republik, dan berkah tak lagi terseret-seret kasus kekerasan dan terorisme.
Lantas, apa yang akan dilakukan Ba'asyir usai menghirup udara bebas? Saksikan wawancara eksklusif host Latief Siregar dengan Ba'asyir dan keluarga di program "iNews Room" hari ini, mulai pukul 18:00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(maf)
tulis komentar anda