Kemenkes-Komnas KIPI Siapkan Antisipatif jika Terjadi Efek Samping Vaksinasi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:39 WIB
Tentunya vaksinasi juga masih menunggu dari Badan POM menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Tentunya vaksinasi juga masih menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

(Baca juga: Ditanya Hari Pelaksanaan Vaksinasi, Jokowi: Tunggu Izin BPOM)

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

(Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui Dokter dan Pasien soal Vaksin Pfizer)



Meskipun, berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

(Baca juga: Dinas Kesehatan Gowa Lakukan Simulasi Vaksin Covid-19)

Nadia mengatakan salah satunya terus melakukan koordinasi dengan Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyiapkan langkah antisipasi efek samping vaksinasi Covid-19.

"Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin," kata Siti Nadia, dalam keterangan yang diterima Sindo Media, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, pemerintah juga telah mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah keluar EUA dari Badan POM.

Nadia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum adanya persetujuan dari Badan POM. "Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," tegasnya.

Setelah Badan POM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat digunakan.

Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More