Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:15 WIB
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan danbangunan,” imbuhnya.

(BACA JUGA : Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )

Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. “PTPN harus memperlakukan semua pihak yang menduduki tanah mereka itu apakah FPI apakah kelompok-kelompok lainnnya itu dengan cara yang sama, kecuali adalah petani-petani kecil dan penggarap karena mereka menggarap lahan itu biasanya untuk menyambung hidup, untuk hal begitu ada yang namanya di negara kita itu disebut reforma agraria,” pungkasnya.

(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim FPI yang menyebut tanah negara di Megamendung, Bogor masuk dalam kategori tanah terlantar. Mahfud MD menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VIII baru dilakukan 2008.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!