Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:32 WIB
Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.
(cip)
Lihat Juga :