Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanuar Sebut Bukan Hasil Korupsi
Rabu, 06 Januari 2021 - 11:10 WIB
Aziz Yanuar. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) . Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyayangkan sikap PPATK yang memblokir rekening FPI . Apalagi, menurutnya, pemblokiran hanya berdasarkan rasa curiga saja dan tanpa dibuktikan lebih lanjut.
"Seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada Front Pembela Islam adalah tuduhan dan kecurigaan belaka tanpa dapat dibuktikan oleh oknum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Komnas HAM Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan 6 Laskar FPI, Durasinya 25 Menit )
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyayangkan sikap PPATK yang memblokir rekening FPI . Apalagi, menurutnya, pemblokiran hanya berdasarkan rasa curiga saja dan tanpa dibuktikan lebih lanjut.
"Seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada Front Pembela Islam adalah tuduhan dan kecurigaan belaka tanpa dapat dibuktikan oleh oknum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Komnas HAM Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan 6 Laskar FPI, Durasinya 25 Menit )
Lihat Juga :