Komisi III Tunggu Surat Jokowi soal Calon Kapolri, Pengamat: Tak Harus Segera

Rabu, 06 Januari 2021 - 09:35 WIB
Tidak ada aturan yang mengatur tenggat waktu pemberitahuan nama kapolri yang dipilih presiden kepada DPR. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, surat presiden yang belum dikirim atau disampaikan ke DPR hanya soal waktu saja. Hal ini dikatakan Fahmi menanggapi, belum diterimanya surat calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis oleh DPR.

"Setahu saya, gak ada regulasi yang mengatur secara detail soal agenda pengusulan nama calon kapolri termasuk soal kapan paling lambat surpres disampaikan ke DPR," jelas Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/1/2021).



(Baca: Sebut Istana Gagas Paket Pergantian, IPW: Gatot Eddy Jadi Kapolri, Sigit Wakapolri)

Menurut Fahmi, saat ini tak ada keharusan bagi Presieden Jokowi segera mengirim Surpres tersebut. Terlebih, Kapolri Idham Azis juga baru akan masuk masa pensiun pada 1 Februari 2021 nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!