Surat Menaker Soal THR Resmi Digugat ke PTUN
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:02 WIB
Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Misalnya, kasus di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi yang setelah didemo ribuan buruh, mereka baru membayar THR 100%. “Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya, setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” jelas Said.
Setelah digugat ke PTUN pada hari ini, lanjut dia, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Sebab, surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa. “Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut terkait ketentuan pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah COVID-19.
KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Misalnya, kasus di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi yang setelah didemo ribuan buruh, mereka baru membayar THR 100%. “Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya, setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” jelas Said.
Setelah digugat ke PTUN pada hari ini, lanjut dia, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Sebab, surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa. “Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut terkait ketentuan pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah COVID-19.
(cip)
Lihat Juga :