Vaksinasi Dimulai Pekan Depan, Menkes Minta Daerah Lakukan Persiapan

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:09 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta daerah melakukan persiapan vaksinasi COVID-19. Foto/Setkab.go.id
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin memastikan proses vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu pekan depan atau 13 Januari 2021. Vaksinasi akan diawali di tingkat pusat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan (13/01) di Jakarta oleh bapak presiden," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (5/1/2021).

Setelah di tingkat pusat, vaksinasi akan dilakukan di daerah pada hari berikutnya secara serentak. Vaksinasi diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. ( )



"Arahan Bapak Presiden jelas, akan dilakukan secara serentak, diawali di pusat, kemudian dilanjutkan di daerah, melibatkan tokoh masyarakat dan kalau ada tokoh kesehatan atau figur dokter yang berpengaruh, misalnya, untuk diikutsertakan," katanya.

Menkes meminta kepala daerah untuk mempersiapkan orang-orang yang akan mendapatkan prioritas program vaksinasi yang akan dibagi menjadi dua tahap.

"Bapak/Ibu Gubernur, kepala daerah, tolong persiapan, pilih orangnya, karena tanggal 14-15 kita akan mulai lakukan vaksinasi di daerah, terutama provinsi," ujarnya. ( )

"Kemudian untuk proses vaksinasi, terutama tenaga kesehatan, tolong dibagi dua tahap. Arahan dari bapak presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegel sedikit, demam sedikit. Jadi dalam satu Puskesmas, misalnya ada 4 perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua. Kita antisipasi betul efek itu, maka vaksin dulu untuk 2 orang," ujarnya.

Budi Gunadi juga meminta kepala daerah memastikan fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar dalam aplikasi P-care BPJS. Ini yang menampilkan pendataan dan input data fasilitas kesehatan 'mampu vaksin' yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

"Pastikan semua layanan kesehatan sudah terdaftar di BPJS, aplikasi P-care itu ya. Karena kalau tidak terdaftar maka faskes tidak dapat memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More