Rumuskan Jaminan Pensiun PPPK, BKN: Nanti Dieksekusi PT Taspen

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:10 WIB
Pemerintah sedang menyusun konsep agar PPPK memperoleh jaminan pensiun, salah satunya lewat asuransi pensiun yang rencananya ditangani PT Taspen. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Salah satu hal yang menjadi polemik pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah tidak adanya jaminan pensiun sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya merupakan aparatur sipil negara dengan hak keuangan maupun target kerja yang sama. Namun tidak ada jaminan pensiun untuk PPPK di undang-undang (UU).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa persoalan jaminan pensiun masih didiskusikan dengan intensif saat ini.

“Jadi di dalam UU tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK. Tapi bukan berarti tidak boleh didesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (5/1/2021).



(Baca: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu)

Dia mengatakan salah satu langkah untuk memberikan jaminan pensiun adalah dengan memberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Langkah ini masih dibicarakan antara KemenPANRB, BKN dan PT taspen.

“Teman-Teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” ungkapnya.

Bima mengatakan bahwa sistem ini akan diberlakukan di masa transisi sebelum aturan mengenai sistem pensiun ASN akan diterbitkan. Dimana sistem pensiun baru yang akan diberlakukan yakni sistem Fully Funded yakni akan ada iuran pensiun yang tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay. Saat ini masih disusun aturan peraturan pemerintah (PP) terkait sistem pensiun fully funded.

“Jadi sampai PP itu ditetapkan tentu diperlukan transisi bagaimana bisa memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK,” tuturnya.

(Baca: BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya)

Dia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK.

“Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik dari sisi gaji, pendapatan, perlindungan maupun kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun yang kami akan coba susun bersama-sama instansi lain,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More