Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Larangan Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru
Selasa, 05 Januari 2021 - 04:30 WIB
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(ymn)
Lihat Juga :