Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Larangan Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru

Selasa, 05 Januari 2021 - 04:30 WIB
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!