Soal Maklumat Pelarangan FPI, Kapolri Tegaskan Dukung Kebebasan Pers

Senin, 04 Januari 2021 - 17:48 WIB
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya mempedomani dua hal. "Dalam maklumat poin 2 D tersebut tidak menyinggungv media," tulis isi surat tersebut.

Poin kedua, tulis surat tersebut, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Kapolri juga menegaskan negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan jika dalam poin pertama dan kedua jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan Konsitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA.

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," lanjut bunyi surat telegram tersebut. (Baca juga: KSAL Beberkan Seaglider, Benda Asing yang Ditemukan di Selayar )

Dalam suratnya, Kapolri juga menegaskan Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!