Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya
Minggu, 03 Januari 2021 - 23:12 WIB
Ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pada BAB II "TINDAKAN" terdiri atas 19 pasal. Pasal 2 tertera, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi, dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Berikutnya, pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Untuk pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa (Pasal 3). Di sisi lain, bagi pelaku anak ada pengecualian. Pasal 4 PP ini menegaskan, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Berikutnya, pada Pasal 6 termaktub, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan dengan lebih dulu melalui tiga tahapan. Masing-masing yakni penilaian klinis kesimpulan, dan pelaksanaan. Rincian tiga tahapan ini tercatat pada Pasal 7, Pasal 8, hingga Pasal 19. Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri atas petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaiannya meliputi tiga hal yaitu wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Penilaian klinis dilakukan dengan empat cara. Satu, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa. Dua, pemberitahuan dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tiga, dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis. Empat, penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah Kementerian Kesehatan menerima pemberitahuan dari jaksa.
Pada BAB II "TINDAKAN" terdiri atas 19 pasal. Pasal 2 tertera, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi, dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Berikutnya, pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Untuk pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa (Pasal 3). Di sisi lain, bagi pelaku anak ada pengecualian. Pasal 4 PP ini menegaskan, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Berikutnya, pada Pasal 6 termaktub, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan dengan lebih dulu melalui tiga tahapan. Masing-masing yakni penilaian klinis kesimpulan, dan pelaksanaan. Rincian tiga tahapan ini tercatat pada Pasal 7, Pasal 8, hingga Pasal 19. Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri atas petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaiannya meliputi tiga hal yaitu wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Penilaian klinis dilakukan dengan empat cara. Satu, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa. Dua, pemberitahuan dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tiga, dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis. Empat, penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah Kementerian Kesehatan menerima pemberitahuan dari jaksa.
Lihat Juga :