Berikut Isi PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri yang Baru Diteken Jokowi
Minggu, 03 Januari 2021 - 19:45 WIB
"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," mengutip isi PP Nomor 70 Tahun 2020.
PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.
"Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.
"Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
(maf)
Lihat Juga :