KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA

Minggu, 03 Januari 2021 - 15:01 WIB
Komisi Yudisial (KY) hanya meluluskan satu orang calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak dan enam calon hakim adhoc di MA. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) hanya meluluskan satu orang calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak dan enam calon hakim adhoc di Mahkamah Agung ( MA ).

(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)

Kelulusan tersebut tercantum dalam tiga salinan pengumuman yang ditandatangani Jaja Ahmad Jayus selaku Ketua KY pada 17 Desember 2020, sebagaimana diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal. Kelulusan tujuh orang calon hakim tersebut didasarkan pada keputusan rapat pleno KY tertanggal 4 Desember 2020.

Pada salinan Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tercantum nama hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto sebagai calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA yang lulus seleksi.

(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)



Di salinan Pengumuman Nomor: 14/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 tertera empat nama calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA yang dinyatakan lulus.

Mereka yakni hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Banelaus Naipospos, hakim adhoc tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Petrus Paulus Maturbongs, hakim adhoc tipikor pada PN Semarang Sinintha Yuliansih Sibarani, dan hakim adhoc tipikor pada PN Serang Yama Dewita.

Dalam salinan Pengumuman Nomor: 15/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 termaktub dua nama calon hakim adhoc hubungan industrial di MA yang berasal dari dua unsur berbeda.

Keduanya adalah Staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Achmad Jaka Mirdinata mewakili unsur APINDO dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko Sari mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Jaja Ahmad Jayus menyatakan menyatakan, nama tujuh orang calon hakim yang dinyatakan lulus tersebut akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Dia menegaskan, keputusan kelulusan tujuh calon hakim tersebut telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Keputusan Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI tahun 2020, Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah

Agung tahun 2020, (dan) Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Jaja dalam salinan Pengumuman, seperti dikutip Koran SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More