Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri
Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:35 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan FPI. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
(Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI )
Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
(Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI )
(dam)
Lihat Juga :