Jalan Terjal Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar Menuju Pilpres 2024

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:12 WIB
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Meski kerap masuk lima besar calon presiden 2024 , tiga gubernur yakni Anies Baswedan , Ridwan Kamil , dan Ganjar Pranowo nampaknya harus melalui jalan terjal untuk dapat tiket Pilpres 2024 . Khusus bagi Anies dan Ridwan Kamil, ada aturan UU yang menyebut tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023 sehingga membuat keduanya 'menganggur' dan terancam kehilangan panggung.

(Baca juga : Sebelum Rakyat Masuk Kerja di Tahun Baru, Vaksin Covid-19 Sudah Ada di 34 Provinsi )

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sementara, Ridwan Kamil mengakhiri tugas gubernur Jawa Barat pada 2023. Pada tahun 2023 pula, Ganjar Pranowo akan mengakhiri masa tugasnya di periode kedua sebagai gubernur Jawa Tengah.

(Baca juga : Menjelang Sakaratul Maut, Khalifah Umar Memanggil Calon Penggantinya )

Soal Anies dan Ridwan Kamil, aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa jadi menghambat laju keduanya menuju Pilpres 2024. Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.



( ).

Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More