WNI Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bakal Diproses Hukum di Malaysia

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:23 WIB
Bila benar pembuat video parodi lagu Indonesia Raya yang menghina tersebut dibuat oleh WNI, yang bersangkutan akan diproses hukum di Malaysia. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Investigasi Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atas video parodi lagu Indonesia Raya menghasilkan kesimpulan bahwa pembuatnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika benar pembuat parodi lagu yang menghina Indonesia itu adalah seorang WNI, Polisi Diraja Malaysia tetap berhak melanjutkan proses hukum. Sebab locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidananya di Malaysia .



"Proses hukumnya di Malaysia, kecuali disana tidak dilakukan proses hukum. iya proses hukum di Malaysia, kalau lokasi peng-upload-annya di sana," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

(Baca: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI)

Menurut Chairul Huda, pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan di Malaysia. Kendati demikian, ia mengaku tidak begitu paham dengan aturan hukum atau Undang-Undang di Malaysia. "Pasalnya sesuai UU di Malayasia, tapi saya kurang paham," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!