Catatan Merah Demokrat untuk Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil di 2020
Kamis, 31 Desember 2020 - 12:43 WIB
"Anggapan regresi penegakan hukum dan HAM ini juga dirasakan terkait dengan potensi politisasi penegakan hukum. Aparat penegak hukum dalam kadar tertentu yang dianggap menjadi alat (tools) bagi kekuasaan untuk menekan kritik dan lawan politik dengan menggunakan perangkat hukum masih mewarnai persepsi publik di tahun 2020," ujarnya. (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Menurut Didik, kewenangan tanpa perimbangan yang dimiliki aparat keamanan, semakin hari dianggap semakin menguat. Ia khawatir bahwa rezim otoriter era Orde Baru (Orba) yang mempergunakan tentara sebagai alat pukul utamanya, akan terulang lagi dengan potensi munculnya otoritarian baru yang mengatasnamakan penegakan hukum sebagai alat pukul. "Belum lagi harapan hadirnya penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, masih menjadi catatan yang harus menjadi perhatian dan keseriusan pemerintah di tahun 2021 mendatang," sambung Didik.
(Baca juga : Derivatsiya-PVO, Senjata Baru Pemusnah Drone Milik Rusia )
Khusus terkait dengan kebebasan sipil, kata Didik, mestinya paradigma pemerintah tidak boleh bergeser dari prinsip-prinsip. Di antaranya, hak atas kebebasan berserikat adalah asasi manusia, hak paling dasar dan sudah lebih dulu ada sebelum negara berdiri; HAM bukan hadiah atau pemberian negara; hak kebebasan berserikat itu dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi agar kekuasaan negara tidak gampang membatasinya dan agar negara menjamin pemenuhan hak tersebut.
Prinsil selanjutnya, Didik melanjutkan, dalam negara demokrasi, negara dengan alasan tertentu dan sangat spesifik diberi kewenangan untum membatasi hak atas kebebasan berserikat dan harus dicantumkan dalam konstitusi, bukan dalam UU; selain alasan terkait konten, tata cara utk membubarkan serikat warga harus tunduk pada penilaian pihak ketiga yakni judicial power. Pengadilan yang independen yang berhak menilai alasan itu melalui proses fair trial yang terjamin. "Hanya dalam negara otoriter, pemerintah diberi hak untuk sepihak membatasi dan membubarkan serikat warga. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah. Saya rasa semua pemimpin setuju untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," cetus legislator Dapil Jawa Timur IX itu.
Menurut Didik, kewenangan tanpa perimbangan yang dimiliki aparat keamanan, semakin hari dianggap semakin menguat. Ia khawatir bahwa rezim otoriter era Orde Baru (Orba) yang mempergunakan tentara sebagai alat pukul utamanya, akan terulang lagi dengan potensi munculnya otoritarian baru yang mengatasnamakan penegakan hukum sebagai alat pukul. "Belum lagi harapan hadirnya penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, masih menjadi catatan yang harus menjadi perhatian dan keseriusan pemerintah di tahun 2021 mendatang," sambung Didik.
(Baca juga : Derivatsiya-PVO, Senjata Baru Pemusnah Drone Milik Rusia )
Khusus terkait dengan kebebasan sipil, kata Didik, mestinya paradigma pemerintah tidak boleh bergeser dari prinsip-prinsip. Di antaranya, hak atas kebebasan berserikat adalah asasi manusia, hak paling dasar dan sudah lebih dulu ada sebelum negara berdiri; HAM bukan hadiah atau pemberian negara; hak kebebasan berserikat itu dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi agar kekuasaan negara tidak gampang membatasinya dan agar negara menjamin pemenuhan hak tersebut.
Prinsil selanjutnya, Didik melanjutkan, dalam negara demokrasi, negara dengan alasan tertentu dan sangat spesifik diberi kewenangan untum membatasi hak atas kebebasan berserikat dan harus dicantumkan dalam konstitusi, bukan dalam UU; selain alasan terkait konten, tata cara utk membubarkan serikat warga harus tunduk pada penilaian pihak ketiga yakni judicial power. Pengadilan yang independen yang berhak menilai alasan itu melalui proses fair trial yang terjamin. "Hanya dalam negara otoriter, pemerintah diberi hak untuk sepihak membatasi dan membubarkan serikat warga. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah. Saya rasa semua pemimpin setuju untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," cetus legislator Dapil Jawa Timur IX itu.
Lihat Juga :