Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq hingga 9 Februari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:48 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari atau hingga 9 Februari 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kebutuhan proses penyidikan yang belum rampung.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).



Habib Rizieq, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Atribut Habib Rizieq di Serang Dicopoti )

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!