FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:20 WIB
Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 merespons positif langkah pemerintah itu. Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat.



"Melihat tindakan FPI selama ini bagaimana mereka juga menyebabkan keresahan, membuat kekacauan. Tindakan pemerintah dengan satu tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata pria yang biasa disapa Dave Laksono dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil )

Alasan Dave mendukung sikap pemerintah, salah satunya karena FPI disinyalir ditunggangi oleh kepentingan asing. Dave mengulas kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!