Pemerintah Resmi Larang FPI, Sekjen Depinas SOKSI Puji Ketegasan Jokowi
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:08 WIB
Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan FPI sekaligus melarang segala aktivitasnya. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan FPI sekaligus melarang segala aktivitasnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi. (Baca juga: Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI)
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi. (Baca juga: Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI)
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Lihat Juga :