Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
Pemerintah secara resmi melarang Organisasi Keagamaan FPI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut kegak standing organisasi masyarakat tersebut. Ada beberapa alasan mengapa organisasi keagamaan tersebut di larang.

"Berdasarkan peratuturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud. saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)

Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudsh resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitaa kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum. Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu. (Baca juga: Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq)

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamana, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan lain sebagainya," ungkapnya.

Adapun dalam konferensi pera tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More