FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:01 WIB
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di K/L yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," tuturnya.

Dia menjelaskan, larangan aktivitas FPI lantaran tindakan ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Adapun beberapa hal yang melanggar, yaitu razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi.

"FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!