Legal Standing Dicabut, FPI Resmi Dilarang

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:53 WIB
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu. (Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM: Ada Kemungkinan Habib Rizieq akan Dipanggil)

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dalam konferensi pera tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!