Legal Standing Dicabut, FPI Resmi Dilarang
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:53 WIB
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 . Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Pengumuman dilarangannya FPi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (Baca juga: Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq)
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudsh resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitaa kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Pengumuman dilarangannya FPi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (Baca juga: Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq)
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudsh resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitaa kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Lihat Juga :