KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:43 WIB
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU juga mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujarnya. (Baca juga: Batas Akhir Penyampaian LHKPN, 169 Anggota DPR dan 5 Senator Belum Lapor )

Dia menggariskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a UU tersebut. Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.

"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ipi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!