Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren

Senin, 28 Desember 2020 - 06:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Sebab, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu berada di areal sah milik PTPN VIII.

(Baca juga : Mau Jadi Negara Maju? Transportasi Indonesia Harus Aman dan Wuss )



Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren.

(Baca Juga : Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!