Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Seharusnya Ikut Merasakan Derita Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:47 WIB
Karyawan BPJS Kesehatan melayani masyarakat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Banyak pihak mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menjadi salah satu orang yang mengkritiknya.

Menurut Didik Mukrianto, menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini, adalah kebijakan yang sangat jauh dari spirit hadirnya negara dalam melindungi segenap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

"Di mana keberpihakan negara dan pemerintah terhadap rakyatnya, bukankah pemerintah harusnya ikut merasakan derita rakyatnya yang banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan mata pencaharian, kehilangan penghasilan dan terputus akses kesejahteraannya karena Covid-19," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).



Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, di saat sulit dan kesusahan rakyatnya seperti ini, harusnya pemerintah tidak boleh menambah kesusahan rakyatnya. "Sebaliknya, harusnya pemerintah mengambil tanggung jawab. Di saat susah, pastikan rakyat tidak boleh susah, kalau terpaksa harus susah, biarlah pemerintah yang merasakannya," katanya. ( ).

Lebih lanjut dia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020, serta iuran untuk Kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021, berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Melihat kesulitan dan kebutuhan rakyat dan dari aspek hukum, untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More