Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Terhadap Pekerja di Masa Pandemi
Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:20 WIB
JAKARTA - Perlindungan terhadap pekerja Indonesia di tengah pandemi Covid-19 harus diperkuat. Kehadiran negara sangat penting mengingat kondisi pekerja saat ini memasuki masa kritis karena jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip menyatakan akan terus berupaya melindungi anggotanya di tengah pandemi Covid-19 yang semakin tidak menentu. "Kita lihat tahun ini tidak terlalu baik. Apalagi prediksi tahun depan, angka (Covid-19) terus meningkat. Kami ingin negara hadir dan memastikan perlindungan bagi rakyat pekerja secara keseluruhan," ujar Tavip saat diskusi dengan tajuk 'Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook 2021' di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. (Baca juga: Total 5,6 Juta Tenaga Kerja Telah Di-PHK atau Dirumahkan)
Ekonom Faisal Basri yang hadir dalam diskusi itu juga memberikan beberapa poin penting terkait perlindungan terhadap pekerja Indonesia. Salah satunya, tentang bagaimana menahan laju penyebaran virus Covid-19 dengan mengintensifkan testing, tracing, isolating sampai vaksin tersedia. "Pencegahan penyebaran virus dengan penerapan 3M dari pemerintah ditambah dengan optimalisasi testing, tracing dan isolating diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan virus. Namun prediksinya bisa mencapai angka keramat yakni 1 juta kasus. Ini harus diwaspadai oleh kawan-kawan pekerja," ujar Faisal. (Baca juga: Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK
Faisal juga melihat beberapa indikator makro yang belum begitu baik. Seperti tingkat pengangguran yang rata-rata naik 2% baik secara usia maupun penduduk yang tinggal di are urban/rural. Kemudian, nilai tukar rupiah yang juga melemah dan angka kredit turun hingga single digit. Sehingga, kata Faisal, salah satu kunci kebangkitan ekonomi saat ini yaitu kembali ke kedaulatan untuk menyejahterakan pekerja dan rakyat Indonesia. "UU Cipta Kerja menjadi kontradiksi tersendiri. Namun bagaimana kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan bisa kita tegakkan atas nama rakyat. Di sini kuncinya," kata Faisal.
Sementara itu, Juru bicara KRPI, Timboel Siregar menyatakan ada empat pilar agar pekerja tetap terlindungi saat pandemi. "Empat pilar ini terkait dengan penyediaan lapangan kerja yang produktif, perlindungan jaminan sosial, perlindungan hak-hak dasar pekerja dan promosi dialog sosial yang baik," ujar Timboel.
Menurut dia, KRPI menyoroti konflik hubungan industrial dalam UU 11/2020. "Ketidakpastian status kerja, penurunan perlindungan pekerja termasuk di dalamnya jaminan sosial dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan uncertainty condition baik bagi kalangan pengusaha maupun buruh. Semua jadi serba tidak pasti. Maka Konfederasi kami akan terus mengawal dan mengawasi ketat. Apalagi di era pandemi ini banyak pekerja yang secara masif di-PHK," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip menyatakan akan terus berupaya melindungi anggotanya di tengah pandemi Covid-19 yang semakin tidak menentu. "Kita lihat tahun ini tidak terlalu baik. Apalagi prediksi tahun depan, angka (Covid-19) terus meningkat. Kami ingin negara hadir dan memastikan perlindungan bagi rakyat pekerja secara keseluruhan," ujar Tavip saat diskusi dengan tajuk 'Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook 2021' di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. (Baca juga: Total 5,6 Juta Tenaga Kerja Telah Di-PHK atau Dirumahkan)
Ekonom Faisal Basri yang hadir dalam diskusi itu juga memberikan beberapa poin penting terkait perlindungan terhadap pekerja Indonesia. Salah satunya, tentang bagaimana menahan laju penyebaran virus Covid-19 dengan mengintensifkan testing, tracing, isolating sampai vaksin tersedia. "Pencegahan penyebaran virus dengan penerapan 3M dari pemerintah ditambah dengan optimalisasi testing, tracing dan isolating diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan virus. Namun prediksinya bisa mencapai angka keramat yakni 1 juta kasus. Ini harus diwaspadai oleh kawan-kawan pekerja," ujar Faisal. (Baca juga: Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK
Faisal juga melihat beberapa indikator makro yang belum begitu baik. Seperti tingkat pengangguran yang rata-rata naik 2% baik secara usia maupun penduduk yang tinggal di are urban/rural. Kemudian, nilai tukar rupiah yang juga melemah dan angka kredit turun hingga single digit. Sehingga, kata Faisal, salah satu kunci kebangkitan ekonomi saat ini yaitu kembali ke kedaulatan untuk menyejahterakan pekerja dan rakyat Indonesia. "UU Cipta Kerja menjadi kontradiksi tersendiri. Namun bagaimana kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan bisa kita tegakkan atas nama rakyat. Di sini kuncinya," kata Faisal.
Sementara itu, Juru bicara KRPI, Timboel Siregar menyatakan ada empat pilar agar pekerja tetap terlindungi saat pandemi. "Empat pilar ini terkait dengan penyediaan lapangan kerja yang produktif, perlindungan jaminan sosial, perlindungan hak-hak dasar pekerja dan promosi dialog sosial yang baik," ujar Timboel.
Menurut dia, KRPI menyoroti konflik hubungan industrial dalam UU 11/2020. "Ketidakpastian status kerja, penurunan perlindungan pekerja termasuk di dalamnya jaminan sosial dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan uncertainty condition baik bagi kalangan pengusaha maupun buruh. Semua jadi serba tidak pasti. Maka Konfederasi kami akan terus mengawal dan mengawasi ketat. Apalagi di era pandemi ini banyak pekerja yang secara masif di-PHK," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda