Bareskrim Polri Bongkar 455 Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup Penyebab Bencana Alam
Kamis, 24 Desember 2020 - 15:19 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum ilegal mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal)
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dari 455 kasus yang diungkap, setidaknya ada 620 orang yang dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(Baca Juga: 2 Faktor Ini yang Bikin Kasus Kejahatan Selama Tahun 2020 Menurun)
Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan tahun 2020 ada sebanyak 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung. Sedangkan kasus ilegal mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.
Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal)
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dari 455 kasus yang diungkap, setidaknya ada 620 orang yang dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(Baca Juga: 2 Faktor Ini yang Bikin Kasus Kejahatan Selama Tahun 2020 Menurun)
Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan tahun 2020 ada sebanyak 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung. Sedangkan kasus ilegal mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.
Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda