Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:52 WIB
Dia menilai, izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," tegas Egi.

Sebagaimana diketahui, Risma mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal rangkap jabatannya. Selain menjabat Mensos, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma di kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!