Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang
Kamis, 24 Desember 2020 - 11:52 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. Risma diketahui telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos). Di saat yang sama, ia juga masih memangku jabatan Wali Kota Surabaya.
"Sedikitnya terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," kata peneliti ICW, Egi Primayogha melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim )
"Sedikitnya terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," kata peneliti ICW, Egi Primayogha melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim )
Lihat Juga :