Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:52 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. Risma diketahui telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos). Di saat yang sama, ia juga masih memangku jabatan Wali Kota Surabaya.

"Sedikitnya terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," kata peneliti ICW, Egi Primayogha melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).



Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. ( )

"Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan," ucap Egi.



Dia menilai, izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," tegas Egi.

Sebagaimana diketahui, Risma mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal rangkap jabatannya. Selain menjabat Mensos, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma di kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More