Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:15 WIB
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Nataru, Kemenhub Pantau Kesiapan Pelayaran)
Berikut isi maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
Lihat Juga :