Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:15 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 , tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. "Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
(Baca Juga: Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun)
Menurut Argo, maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 secara nasional belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. "Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
(Baca Juga: Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun)
Menurut Argo, maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 secara nasional belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Lihat Juga :