Keberadaan Wamen Diyakini Bisa Selesaikan Banyak PR di Kemenkumham
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:10 WIB
JAKARTA - Selain melantik 6 menteri baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melantik 5 wakil menteri dalam reshuffle kabinet pertama di Kabinet Indonesia Maju.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Pas dan Terukur, Terbersit Harapan untuk Perubahan)
Dan pos Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menjadi salah satu pos yang terdapat posisi wakil menteri (wamen) dan Presiden menunjuk Edward Komar Syarief Hiariz.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Masih di Bawah Bayang-Bayang Megawati dan Prabowo)
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa menilai bahwa posisi Wamenkumham diperlukan, mengingat kesibukan Menkumham dalam mengurus kementerian itu.
"Sebenarnya keberadaan wakil menteri hukum dan Ham memang di butuhkan jika di lihat kesibukan pak menteri dalam melayani banyaknya kegiatan kementerian," kata Supriansa, Rabu (23/12/2020).
Supriansa menjelaskan, dengan adanya posisi Wamenkumham ini, maka antara menteri dan wamen bisa berbagi tugas. Sehingga mereka berdua bisa bekerja secara efektif menuntaskan tugas kementerian.
"Jika wakil menteri dan menterinya bisa berbagi tugas maka saya yakin bisa efektif untuk menjangkau kegiatan kementerian yang bersamaan," ujar Supriansa.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, jika dilihat profil singkat Prof Edward Komar Syarif Hiariez, dia merupakan guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Maka ia yakin dengan dia ditunjuk sebagai Wamenkumham bisa memberi kontribusi yang positif di Kemenkumham.
"Beliau Profesor di bidang hukum pidana maka sedikit atau banyak maka penyelesaian KUHP bisa cepat di atensi ke depan. Karena KUHP yang kita pakai sekarang kan masih banyak pengaruh zaman kolonial penjajahan Belanda. Itu salah satu yang terkait keilmuan beliau," ungkapnya.
Karena itu Supriansa meyakini, akan semakin banyak pekerjaan di Kemenkumham yang bisa diselesaikan. "Semakin banyak yang bekerja semakin banyak yang bisa diselesaikan," pungkas legislator Dapil Sumatera Selatan II itu.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Pas dan Terukur, Terbersit Harapan untuk Perubahan)
Dan pos Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menjadi salah satu pos yang terdapat posisi wakil menteri (wamen) dan Presiden menunjuk Edward Komar Syarief Hiariz.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Masih di Bawah Bayang-Bayang Megawati dan Prabowo)
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa menilai bahwa posisi Wamenkumham diperlukan, mengingat kesibukan Menkumham dalam mengurus kementerian itu.
"Sebenarnya keberadaan wakil menteri hukum dan Ham memang di butuhkan jika di lihat kesibukan pak menteri dalam melayani banyaknya kegiatan kementerian," kata Supriansa, Rabu (23/12/2020).
Supriansa menjelaskan, dengan adanya posisi Wamenkumham ini, maka antara menteri dan wamen bisa berbagi tugas. Sehingga mereka berdua bisa bekerja secara efektif menuntaskan tugas kementerian.
"Jika wakil menteri dan menterinya bisa berbagi tugas maka saya yakin bisa efektif untuk menjangkau kegiatan kementerian yang bersamaan," ujar Supriansa.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, jika dilihat profil singkat Prof Edward Komar Syarif Hiariez, dia merupakan guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Maka ia yakin dengan dia ditunjuk sebagai Wamenkumham bisa memberi kontribusi yang positif di Kemenkumham.
"Beliau Profesor di bidang hukum pidana maka sedikit atau banyak maka penyelesaian KUHP bisa cepat di atensi ke depan. Karena KUHP yang kita pakai sekarang kan masih banyak pengaruh zaman kolonial penjajahan Belanda. Itu salah satu yang terkait keilmuan beliau," ungkapnya.
Karena itu Supriansa meyakini, akan semakin banyak pekerjaan di Kemenkumham yang bisa diselesaikan. "Semakin banyak yang bekerja semakin banyak yang bisa diselesaikan," pungkas legislator Dapil Sumatera Selatan II itu.
(maf)
tulis komentar anda