Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Kemampuan Baca Gelombang Protes

Kamis, 14 Mei 2020 - 07:55 WIB
"Demikian pula, sampai penyebab defisit belum bisa dijelaskan secara memuaskan oleh pemerintah maka kami akan terus menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, Lokataru Foundation dan KPCDI menuntut;

1. Kepada Presiden Joko Widodo agar teguh pada komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas jaminan kesehatan warga, terutama di tengah pandemi COVID-19.

2. Kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola lembaga serta mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

3. Kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membuka kepada publik dokumen hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan.

"Sementara, terkait dengan aturan baru yang diterbitkan Presiden, tidak ada jalan lain, kami akan lakukan upaya hukum," tegas Tony.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!