Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Tak Bisa Batalkan Putusan MA
Kamis, 14 Mei 2020 - 07:27 WIB
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi yang kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai kritik keras di masyarakat. Perpres itu mengatur kenaikan kembali iuran BJPS Kesehatan yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menganggap, Perpres tersebut bisa disebut tidak ada dan pantas untuk ditolak.
"Peraturan (Perpres 64/2020) tidak mempunyai kekuatan mengikat atau statusnya sudah batal demi hukum," jelas Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Erwin menegaskan, Peraturan itu dianggap tidak pernah ada, karena secara substansi perpres tersebut tidak boleh mengatur poin yang sudah dibatalkan oleh MA. (Baca juga: PKS Kecewa dengan Kenaikan Iuran BPJS )
"Apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya, maka pasti akan ada konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah," tandasnya.
Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menganggap, Perpres tersebut bisa disebut tidak ada dan pantas untuk ditolak.
"Peraturan (Perpres 64/2020) tidak mempunyai kekuatan mengikat atau statusnya sudah batal demi hukum," jelas Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Erwin menegaskan, Peraturan itu dianggap tidak pernah ada, karena secara substansi perpres tersebut tidak boleh mengatur poin yang sudah dibatalkan oleh MA. (Baca juga: PKS Kecewa dengan Kenaikan Iuran BPJS )
"Apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya, maka pasti akan ada konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah," tandasnya.
(mpw)
tulis komentar anda