Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:23 WIB
KPK memeriksa direktur keuangan PT Mandala Hamonangan Sude untuk berkas suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Selain Rajif, penyidik juga memanggil dua orang lain yakni anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19, Rabin Saputra dan pihak Swasta, Indah Budi Safitri.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara . "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).



(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!