Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:23 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Selain Rajif, penyidik juga memanggil dua orang lain yakni anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19, Rabin Saputra dan pihak Swasta, Indah Budi Safitri.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara . "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
(Baca: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos)
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara . "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
(Baca: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos)
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda