Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Menunggu Putusan Inkracht

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:25 WIB
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dok Sindonews
JAKART - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra dinyatakan bersalah. Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara, Djoko Tjandra di hukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Khusus untuk Brigjen Prasetijo Mabes Polri masih menunggu putusan tetap atau inkracht untuk menentukan status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.



(Baca Juga: Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara)

"Untuk Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!