Eddy Hiariej, Wamenkumham Penyandang Gelar Profesor UGM di Usia 37 Tahun

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:23 WIB
Eddy sendiri mengaku sebelum berbicara di hadapan yang mulia hakim kontitusi sempat menelpon Mahfud dan meminta pertimbangan temannya itu. Saat itu, Mahfud mendukung kapasitasnya sebagai pakar pidana lalu berbicara tentang kepemiluan. Benar saja, perdebatan mengenai hal itu mengemuka di sidang sengketa Pilpres 2019. BW bahkan sampai menantang Eddy tentang berapa banyak karya ilmiah Eddy di bidang kepemiluan.

"Sekarang saya ingin tanya. Saya kagum pada sobat ahli tapi pertanyaanya, anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM? Tunjukkan pada kami bahwa anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," tanya BW kepada Eddy dalam sidang PHPU Pilpres 2019, saat itu.

(Baca: Nama Sempat Beredar, Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti Tolak Jadi Wamendikbud?)

"Berikan pada kami buku-buku itu mungkin kami bisa belajar. Berikan pada kami jurnal-jurnal internasional yang anda pernah tulis. Kalau itu sudah dilakukan, maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," sambung BW.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjawab pertanyaan BW, Eddy pun mengungkapkan bahwa awalnya saat dirinya ingin menjadi ahli hukum pidana untuk Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin hal itu pun sempat menjadi perdebatan internal mereka.

"Tadi disinggung oleh kuasa hukum pemohon (BW) tentang kualifikasi ahli. Jadi saya buka bukaan saja yang mulia, ini sidang yang terhormat. Jangankan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin) saja ketika saya ingin menjadi saksi ahli terjadi perdebatan kok, karena orang mengetahui saya (ahli) saya pidana," ungkapnya saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!