Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan bahwa dirinya menolak menjadi kuasa hukum bagi Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan bahwa dirinya menolak menjadi kuasa hukum bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)

Yusril mengatakan, memang beberapa pihak baik secara langsung menelpon, via WA atau tidak langsung di berbagai grup WA relatif banyak yang meminta kepada dirinya agar membela HRS sebagai pengacaranya.

"Saya jawab bahwa sebagai advokat saya tidak bisa menawarkan jasa kepada seseorang. Advokat itu harus pasif. Dia baru bisa membela atas permintaan ybs (yang bersangkutan) atau keluarganya," ujar Yusril dalam pesannya melalui Sekjen PBB yang diterima SINDOnews, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Ada Masyumi Reborn, Yusril Ingatkan Parpol Islam Ngos-ngosan karena Tak Ada Cukong)



Adapun terkait dengan utusan Ustaz Bachtiar Nasir, Yusril mengaku dirinya diminta untuk membelanya, bukan meminta agar membela HRS. Ulama yang akrab disapa UBN itu meminta dirinya menjadi pembela karena sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Dalam acara internal PBB (Mukernas V PBB) pertengahan Desember ini, dalam pengarahan saya kepada jajaran partai, saya jelaskan keengganan saya membela bberapa tokoh sebagaimana banyak dimintakan kepada saya," ucap Yusril.

Dia menuturkan, dahulu alangkah banyak ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Islam maupun Nasionalis, warga masyarakat yang dizalimi yang tak segan ia bela mulai dari Kampung Luar Batang sampai ke berbagai daerah.

"Semua saya bela sukarela. Tetapi jika kesusahan sudah berlalu, mereka lupa. Itu kenyataannya," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More