Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK untuk Lengkapi Berkas Korupsi Suaminya

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:10 WIB
KPK memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, untuk diperiksa sebagai saksi untuk berkas suaminya dalam kasus suap ekspor benur. Foto/inews
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Istri dari mantan Menteri Sosial Edhy Prabowo , Iis Rosita Dewi terkait perizinan ekspor benur . Iis Rosita akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara suaminya Edhy Prabowo.

Selain Iis, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya yakni bagian keuangan PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman, Advokat Djasman Malik, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

(Baca: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M)

Sementara itu satu saksi lainnya, yakni Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.



Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy telah menjalani dulu serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait covid-19. Dan para tahanan telah dinyatakan negatif covid-19.

"Adapun hasil pemeriksaan tes Covid 19 dari tersangka EP dkk dinyatakan negatif sehingga di lanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," tambahnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More