Petinggi KAMI Dituduh Sebar Berita Bohong, Pengacara: Dakwaan Tak Sesuai

Senin, 21 Desember 2020 - 16:55 WIB
(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )

Alkatiri melanjutkan, yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dia mencontohkan jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar karena ada kebakaran, lalu terjadi keributan lari sana lari sini.

“Atau orang di tepi pantai berteriak ada tsunami, (kemudian-red) orang pada ribut. Di pesawat bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja, harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan undang-undang HAM,” tegasnya.

(Baca juga : Kedubes Jerman Sampaikan Klarifikasi, Kemenlu: Mereka Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi FPI )

Alkatiri berpendapat apakah dakwaan perihal kebohongan harus diuji. “Kita uji Apakah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada. Yang ada hanya kebohongan. Lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!