Keluarga Izinkan Komnas HAM Autopsi Ulang Jenazah Laskar FPI
Senin, 21 Desember 2020 - 16:34 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mendampingi tim kuasa hukum FPI dan pihak keluarga 6 Laskar FPI saat mereka bertandang ke Kantor Komnas HAM . Kedatangan mereka untuk menyerahkan barang bukti baru terkait dengan kasus adu tembak antara Laskar FPI dan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
(Baca juga : Keluarga 6 Laskar FPI Mengaku Diteror dan Tertekan )
Mardani menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihak keluarga menyetujui jika Komnas HAM hendak melakukan autopsi ulang atas 6 jenazah Laskar FPI . "Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara. Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh," tuturnya di Kantor Komnas HAM , Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
( ).
Dia menuturkan, sedari awal pihak keluarga tidak diberitahu kalau para jenazah telah diautopsi oleh kepolisian. Bahkan, izin untuk melakukan autopsi pun pihak keluarga enggan memberikan. "Sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," katanya.
(Baca juga : Inilah Doa Rasulullah Saat Meminta Perlindungan untuk Anak-anak )
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Komnas HAM ihwal pelaksanaan autopsi ulang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. "Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap. Akan tetapi menunggu dari Komnas HAM," ungkapnya.
(
).
(Baca juga : Keluarga 6 Laskar FPI Mengaku Diteror dan Tertekan )
Mardani menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihak keluarga menyetujui jika Komnas HAM hendak melakukan autopsi ulang atas 6 jenazah Laskar FPI . "Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara. Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh," tuturnya di Kantor Komnas HAM , Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
( ).
Dia menuturkan, sedari awal pihak keluarga tidak diberitahu kalau para jenazah telah diautopsi oleh kepolisian. Bahkan, izin untuk melakukan autopsi pun pihak keluarga enggan memberikan. "Sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," katanya.
(Baca juga : Inilah Doa Rasulullah Saat Meminta Perlindungan untuk Anak-anak )
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Komnas HAM ihwal pelaksanaan autopsi ulang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. "Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap. Akan tetapi menunggu dari Komnas HAM," ungkapnya.
(
Baca Juga
(zik)
tulis komentar anda