Pengamat Sebut Kebijakan Rapid Tes Antigen Tidak dengan Perencanaan Matang
Senin, 21 Desember 2020 - 15:43 WIB
Menjelang libur Nataru, pemerintah mengeluarkan imbauan masyarakat yang akan melakukan perjalanan antarkota, provinsi, dan pulau, untuk rapid tes antigen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengeluarkan imbauan masyarakat yang akan melakukan perjalanan antarkota, provinsi, dan pulau, untuk rapid tes antigen .
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Sontak saja, kebijakan ini membuat masyarakat yang sudah jauh-jauh hari dan terbiasa dengan rapid tes antibodi kebingungan. Bahkan, ada yang membatalkan perjalanan ke luar kota.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan jumlah orang yang membatalkan liburan ke Bali mencapai 133.000. Nilainya mencapai Rp317 miliar. Aturan baru, orang yang akan datang ke Bali via udara harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Untuk jalur darat dan laut, harus rapid tes antigen.
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Sontak saja, kebijakan ini membuat masyarakat yang sudah jauh-jauh hari dan terbiasa dengan rapid tes antibodi kebingungan. Bahkan, ada yang membatalkan perjalanan ke luar kota.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan jumlah orang yang membatalkan liburan ke Bali mencapai 133.000. Nilainya mencapai Rp317 miliar. Aturan baru, orang yang akan datang ke Bali via udara harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Untuk jalur darat dan laut, harus rapid tes antigen.
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
Lihat Juga :