Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini

Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
(Baca juga: Saat Habib Rizieq Bicara tentang Lawan Cerdas Berakal Sehat dan Kawan Bodoh Penjilat ).

Untuk diketahui, Pasal 14 ayat (1) berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat (2) berbunyi: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukumdengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara, Pasal 15 berbunyi: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

(Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!