Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa dan penasihat hukum apakah ada keberatan atau tidak. Penasihat hukum menjawab akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan susun eksepsinya," kata koordinator penasihat hukum, Abdullah Alkatiri.
Ketua Tim JPU Syahwan mengatakan, jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya. "Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
Ketua Tim JPU Syahwan mengatakan, jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya. "Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
(zik)
Lihat Juga :