Komisi III DPR Panggil Kapolri Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Usai Reses
Minggu, 20 Desember 2020 - 20:05 WIB
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) usai reses mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR RI telah mendengar cerita dari perwakilan keluarga 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebelum masa reses DPR pada Kamis (10/12/2020) lalu. Untuk itu, usai reses pada awal Januari 2021 mendatang, Komisi III DPR akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk didengarkan klarifikasi dari sisi polisi dan perkembangan pengungkapan kasusnya.
(Baca juga : Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis )
"Sebagai representasi perwakilan rakyat di DPR RI, tugas dan tanggung jawab wakil rakyat salah satunya adalah harus terus responsif dan memperjuangkan suara rakyat dan apa yang menjadi harapan rakyat secara adil dan utuh," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Sepekan di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Tetap Berdakwah)
Dalam konteks itu, Didik melanjutkan, sebelum reses kemarin Komisi III mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat termasuk yang terkait dengan tewasnya 6 anggota FPI dan Komisi III telah mendengar apa yang menjadi aspirasi tersebut. Dalam fungsi pengawasan, kata Didik, tentu setiap masukan masyarakat tersebut akan kami konfimasi, klarifikasi dan meminta penjelasan Kapolri untuk mengetahui standing info dan penjelasan yang berimbang, termasuk dari Kapolri. "Mungkin akan dilakukan setelah reses. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum harus berbasis keadilan, transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh berbasis subjektif apalagi mencari korban dan harus ada yang dikorbankan," terangnya.
(Baca juga : Bos Besar Toyota Enggak Nyaman dengan Perkembangan Industri Mobil Listrik )
Karena kasus ini dalam ranah dan tanggung jawab kepolisian, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini mengajak semua pihak untjk memastikan proses hukumnya berjalan fair dan adil, serta tidak ada rekayasa atau manipulasi, bahkan kriminalisasi. "Hanya dengan proses yang transparan dan akubtable akan memastikan keadilan bisa terwujud," ujar Didik. (Baca juga: Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...)
(Baca juga : Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis )
"Sebagai representasi perwakilan rakyat di DPR RI, tugas dan tanggung jawab wakil rakyat salah satunya adalah harus terus responsif dan memperjuangkan suara rakyat dan apa yang menjadi harapan rakyat secara adil dan utuh," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Sepekan di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Tetap Berdakwah)
Dalam konteks itu, Didik melanjutkan, sebelum reses kemarin Komisi III mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat termasuk yang terkait dengan tewasnya 6 anggota FPI dan Komisi III telah mendengar apa yang menjadi aspirasi tersebut. Dalam fungsi pengawasan, kata Didik, tentu setiap masukan masyarakat tersebut akan kami konfimasi, klarifikasi dan meminta penjelasan Kapolri untuk mengetahui standing info dan penjelasan yang berimbang, termasuk dari Kapolri. "Mungkin akan dilakukan setelah reses. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum harus berbasis keadilan, transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh berbasis subjektif apalagi mencari korban dan harus ada yang dikorbankan," terangnya.
(Baca juga : Bos Besar Toyota Enggak Nyaman dengan Perkembangan Industri Mobil Listrik )
Karena kasus ini dalam ranah dan tanggung jawab kepolisian, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini mengajak semua pihak untjk memastikan proses hukumnya berjalan fair dan adil, serta tidak ada rekayasa atau manipulasi, bahkan kriminalisasi. "Hanya dengan proses yang transparan dan akubtable akan memastikan keadilan bisa terwujud," ujar Didik. (Baca juga: Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...)
Lihat Juga :