Ini Penjelasan Polri Soal Kasus Video Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:55 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bakal memberi penjelasan soal kasus video Gus Nur jika sudah lengkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hampir dua bulan beredar di dunia maya, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Hingga kini perkara Gus Nur di Bareskrim Polri masih belum ada kejelasan, sekalipun pemeriksaan keduanya telah dilakukan. “Nanti kita sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono ketika dimintai keterangan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Anak Gus Nur Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim)

Diketahui, kepolisian terakhir kali memberikan keterangan publik mengenai perkara Gus Nur pada 6 November 2020. Kala itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. (Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur)



Sementara itu, Refly Harun yang merupakan rekan Gus Nur dalam talkshow YouTube tersebut sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam wawancara dengan media, Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel YouTube berasal dari tersangka Gus Nur. "Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020) lalu. (Baca juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Gus Nur, Ini Penjelasan Refly Harun)

Refly menerangkan pembuatan video dengan Gus Nur merupakan hal lazim. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi. Keterangan Refly kepada media memang seperti menjawab apa yang pernah disampaikan Brigjen Pol. Awi Setiyono, yakni mengenai maksud pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian terhadap Refly. "Penyidik akan mengembangkan (kasus) ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi beberapa waktu lalu.

Karena belum inkrahnya putusan pengadilan terhadap Nur Sugik, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama masih beredar di YouTube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel. Maka, tidak menutup kemungkinan juga masyarakat kembali melaporkan pihak-pihak yang masih menyimpanan dokumen digital yang mengandung pidana ujaran kebencian.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More